Pembentukan Undang-undang nomor 21 tahun 2012 mendasari lahirnya kabupaten baru (DOB) yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 November tahun 2012. Maka menjadi penanda bagi terbentuknya Kabupaten Pangandaran secara resmi. Kabupaten Pangandaran terdiri dari 10 kecamatan yang terbentang dari kec. Mangunjaya di bagian paling utara hingga kec. Cimerak di bagian paling selatan Pangandaran. Sebelumnya Kabupaten Pangandaran merupakan bagian dari Kabupaten Ciamis yang terletak di bagian selatan yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia.
Desentralisasi menjadi faktor utama daripemekaran/pembentukan daerah baru ini. Di mana dengan dibentuknya Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran diharapkan kedepannya, daerah ini mampu untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai konsekuensi dari desentralisasi yaitu munculnya kebijakan otonomi daerah. Karena otonomi lebih menekankan pada aspirasi dari pada kondisi. Otonomi daerah pada hakikatnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan, yaitu upaya untuk lebih mendekati tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita masyarkat yang lebih baik, suatu masyarakat yang lebih adil dan makmur. Tentunya pemberian otonomi daerah ini akan menjadi kerangka acuan dalam kegiatan pemerintahan di Kabupaten Pangandaran untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerah ini. Dan diharapkan dengan adanya desentralisasi ini akan berdampak positif pada pembangunan daerah, hingga Kabupaten Pangandaran dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional. Dan tentunya bukan hanya sebagai praktik pembagian kekuasaan belaka di kalangan elit politik daerah.
4 tahun pasca pemekaran Kabupaten Pangandaran dari Kabupaten induknya yaitu Ciamis beberapa perubahan mulai bisa dirasakan oleh masyarakat. Beberapa diantaranya adalah berkenanan dengan pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan akses jalan, penerangan dan fasilitas penunjang kesehatan. Selain itu, dibidang pendidikan pun mulai bisa dirasakan perubahannya, seperti dengan adanya beberapa program-program pendidikan di Sekolah Dasar (SD), hingga adanya kerjasama yang dibangun antara pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan Universitas Padjadjaran dalam pengadaan Perguruan Tinggi di daerah tersebut. Disektor kesejahteraan rakyatpun mulai bisa dirasakan dampaknya, pasca pemisahan diri, Kabupaten Pangandaran kini menerapkan akses kesehatan gratis di Puskesmas-puskesmas daerah bagi warga lokal, dan memberikan bantuan raskin (beras rakyat miskin) gratis bagi warga yang membutuhkan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh penduduk asli Kabupaten Pangandaran. Dalam beberapa kesempatan penulis mewawancarai beberapa penduduk asli Pangandaran yang bermukim di Kec. Parigi dan Kec. Pangandaran, di mana mereka sangat menyambut gembira pemekaran daerah ini. Karena berkat pemekaran ini, daerah Pangandaran mampu membangun dan menggali potensi yang dimiliki daerahnya. Serta mampu untuk melakukan pengembangan kreativitas dan prakarsa masyarakat dalam pembangunan nasional.
Sektor pariwisata menjadi bagian yang paling diandalkan oleh pemerintah dalam mengembangkan Kabupaten Pangandaran. Sampai hal ini dijadikan visi utama dalam pembangunan daerah Kabupaten Pangandaran. Sementara disisi lain, sektor pertanian dan perikanan menjadi bagian penunjang dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan potensi yang begitu besar dan didukung oleh tekad dan semangat masyarakat, tentunya Pangandaran memiliki modal untuk menghidupi dan membangun daerahnya sendiri. Tinggal bagaimana saja pemerintahnya yang tentunya mesti didukung oleh partisipasi aktif masyarakat setempat dalam mengelola, membangun, dan mengembangkan potensi tersebut dalam rangka kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Komentar
Posting Komentar